Selasa, 16 Desember 2014

Sistem Pembayaran Elektronik



Sistem Pembayaran Elektronik

 

 

Ren sistem pembayaran saat ini sedang mengalami perubahan, dari pembayaran transaksi secara kas atau menggunakan check beralih ke pembayaran secara online atau pembayaran melalui media elektronik dan menggunakan kartu (mis; transfer melalui bank, e-micropayments, kartu kredit, e-check, e-billing, purchasing card, kartu debit, smart card, virtual credit card, stored-valeus card, debit ATM, dll).

Sistem Pembayaran elektronik adalah sistem pembayaran yang menggunakan fasilitas internet sebagai sarana perantara. Sistem pembayaran ini memudahkan konsumen. Dalam sistem pembayaran elektronik, semua data pembayaran terdigitalisasi.
Saat ini banyak start up yang memfasilitasi pihak penjual dan pembeli dengan memberikan jaminan keamanan transaksi e-commerce. Untuk menjamin keamanan transaksi tersebut, start up yang menjadi perantara akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk mulai memfasilitasi e-payment secara aman, cepat dan praktis.
Ada 2 jenis sistem pembayaran:
1.       Electronic cash/e-cash (token-based system)
Seperti layaknya pembayaran tunai secara fisik yang merepresentasikan nilai pembayaran.
  1. Credit/debit system (account-based system)
Berupa “pesan” untuk mentransfer pembayaran (tidak merepresentasikan secara langsung nilai pembayaran)

Empat pihak yang terlibat yaitu:
1.       Issuer
Bank atau lembaga selain bank yang mengeluarkan instrumen e-payment untuk digunakan sebagai alat pembelian.
  1. Customer/Buyer
Sekumpulan orang yang melakukan e-payment sebagai pertukaran untuk mendapatkan barang atau jasa.

  1. Merchant/seller
Sekumpulan orang yang menerima e-payment sebagai pertukaran untuk mendapatkan barang atau jasa.

  1. Regulator
Umumnya badan pemerintah yang mengatur regulasi proses pemerintah.

Karakteristik pembayaran elektronik:
1.       Applicability               : penerimaan dari user ketika menggunakan cara itu untuk membeli barang/jasa.
  1. Easy to use                  : sistem mudah digunakan oleh siapa saja.
  2. Security                       : sangat memperhatikan keamanan nilai uang. Penambahan, perubahan, dan pengurangan nilai uang harus dilindungi. Ototrisasi terhadap nilai uang hanya bisa dilakukan oleh user saja.
  3. Reliability                    : Sistem Berjalan dengan baik dan handal.
  4. Trust                            : tingkat kepercayaan terhadap kemanan uang dan informasi personal
  5. Scalability                   : sistem harus terukur dengan perubahan waktu
  6. Convertibility              : memungkinkan dilakukan konversi uang dari satu cara ke cara lainnya termasuk poin ke uang
  7. Interoperability           : sistem dapat dioperasikan oleh banyak penyedia layanan.
  8. Efficiency                   : biaya yang reasonable dalam menangani micro-payment.
  9. Anonymity                  : mengutamakan privasi untuk melindungi identitas user
  10. Traceability                 : memungkinkan untuk menelusuri keuangan dalam sistem dengan anonymity untuk membangun kepercayaan.
  11. Authorization type      : walaupun secara offline atau online transaksi dapat dilakukan dengan cara yang sama.
Beberapa faktor Pada sistem pembayaran elektronik:
a.       Independensi
Terkait dengan aplikasi dan instalasi software atau hardware untuk melakukan pembayaran,
b.      Interoperabilitas dan portabilitas,
Seluruh bentuk e-commerce dijalankan dengan menggunakan sistem spesialisasian yang terhubung dengan sistem dan aplikasi perusahaan lain.
c.       Keamanan,
Apabila risiko pembayar (pembeli) lebih tinggi daripada risiko penerima (penjual), maka pihak pembayar tidak akan mau menerima metoda ini
d.      Anonimitas,
Pembayaran secara elektronik (mis. e-cash) menyediakan fitur untuk melakukan penelusuran identitas pembeli dan pola pembelia yang dilakukan
e.       Divisibilitas
Secara umum, penjual menerima kartu kredit hanya untuk pembelian dengan batas minimum dan maksimum. Pembayaran dengan kartu kredit tidak dapat dilakukan apabila biaya item tersebut terlalu kecil
f.       Kemudahan dalam penggunaa
g.      Fee transaksi
Pada saat kartu kredit digunakan, pihak pedagang akan membayar fee transaksi hingga 3% dari harga pembelian item. Fee ini menjadi penghalang untuk mendukung pembelian yang lebih kecil dengan kartu kredit, yang menyisakan tempat untuk bentuk pembayaran alternatif.
h.      Regulasi
Metode pembayaran baru (mis. e-cash, e-payment, kartu kredit, dll) akan menghadapi sejumlah hambatan regulatori yang ketat.
Pemrosesan sistem pembayaran secara elektronik atau kartu kredit terdiri atas dua tahap yaitu:
1.      Tahap autorisasi
Untuk menentukan apakah kartu pembeli masih aktif dan kecukupan dana yang tersedia dan
2.      Tahap settlement
Yaitu pentransferan dana dari pembeli ke akun penjual. Dalam hal ini, partisipan yang terlibat dalam pembayaran elektronik meliputi; persetujuan bank, asosiasi kartu kredit, pelanggan atau konsumen, institusi finansial penerbit atau penyedia kartu, penjual, jasa pemrosesan pembayaran dan pusat data yang memproses transaksi kartu dan pentransferan dana ke pihak penjual.

Beberapa bentuk kecurangan pada sistem pembayaran secara elektronik:

1.      Kasus pembobolan kartu kredit,

2.      Penyadapan user ID dan password 

Beberapa start up di Indonesia yang memiliki fasilitas e-payment adalah :
1.      Kaskus
2.       Tokopedia
3.      BukaLapak.com
4.      Doku
5.      Ipaymu
Keuntungan sistem pembayaran elektronik:
1.      Bagi konsumen
a.       Informasi akun konsumen cukup dilakukan pada saat pertama kali bertransaksi Informasi pembelian disimpan di dalam server basis data perusahaan.
b.       Untuk berbelanja kembali, cukup dengan login (usernama & password)
c.        Pelaksanaan transaksi cukup dengan “klik”
2.      Bagi perusahaan
a.       Menghemat biaya (administrasi)
b.       Meningkatkan tingkat kepuasan pelanggan
c.        Konsumen cenderung untuk kembali berbelanja
Kerugian sistem pembayaran elektronik:
1.      Bagi konsumen
a.       Keamanan yang kurang selama bertransaksi secara online.
b.       Kasus pembobolan kartu kredit
c.        penyadapan user ID dan password merupakan beberapa bentuk kecurangan pada sistem pembayaran secara elektronik.
2.      Bagi perusahaan
a.       Pihak penjual kemungkinan akan menghadapi berbagai bentuk kecurangan transaksi.
b.       Penjual juga memerlukan sejumlah dana untuk memerangi berbagai bentuk kecurangan, misalnya dana untuk pengembangan tools internal, pemeriksaan staff serta jasa dan alat pihak ketiga.
Hal Penting terkait Sistem Pembayaran Elektronik:
1.       Gunakan virus protection software
  1. Pastikan bahwa pengiriman informasi credit card
  2. dilakukan melalui server yang aman
  3. Internet browser akan memberikan “tanda” untuk suatu server yang aman (berupa: lock or key icon) Biasanya, situs yang aman menggunakan URL dengan protokol “https” (instead of “http”)
Contoh masing-masing kelemahan dalam sistem pembayaran online yang ada saat ini, sebagai berikut:
1.       Kartu kredit
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dalam sistem pembayaran online memiliki salah satu kelemahan yakni kartu kredit dapat digunakan oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam kartu. Contoh; apabila kita hendak membeli aplikasi dalam sebuah layanan berbayar, beberapa penyedia layanan di Indonesia maupun di luar negeri hanya meminta nomor kartu kredit, tanggal expired date, dan nomor Cardholder Verification Value (CVV) yakni 3 (tiga) digit angka terakhir pada bagian belakang kartu. Artinya, meskipun kita bukan sebagai pemilik kartu, apabila informasi minimal tersebut kita ketahui, maka kita bisa melakukan transaksi pembelian aplikasi berbayar. Meskipun mekanisme charge back dimungkinkan dalam penggunaan kartu kredit apabila terbukti pemilik tidak melakukan transaksi, namun dalam beberapa kasus, pemilik kartu kredit banyak yang tidak menyadari adanya pemakaian kartu kredit mereka atau mungkin menyadari namun enggan memproses secara hukum permasalahan tersebut.

2.       Internet banking (pelayanan jasa bank melalui internet)
Layanan internet banking atau transactional internet banking (internet banking yang bersifat transaksional) yang merupakan bagian dari Electonic Banking diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Pembayaran dengan layanan internet banking dipercaya banyak orang sebagai salah satu cara melakukan pembayaran yang aman. Dari sisi sistemnya saya berpendapat bahwa sistem internet banking relatif aman, namun dalam beberapa modus, kelemahan bertransaksi melalui internet banking justru pada tempat fisik di mana kita melakukan transaksi.
Melakukan transaksi internet banking dengan menggunakan layanan hotspot gratis/berbayar ataupun layanan internet di tempat umum, memungkinkan pelaku kejahatan mengintersepsi transaksi penggunaan internet banking. Teknik tersebut oleh para penggiat keamanan informasi dinamakan teknik intersepsi dengan cara menempatkan “man in the middle” (intersepsi Sistem Elektronik/Jaringan perantara pada saat korban bertransaksi).
Mekanisme charge back,sepengetahuan saya, tidak dikenal dalam internet banking dengan asumsi bahwa semua transaksi dilakukan secara sadar oleh nasabah kecuali dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dari sisi bank sebagai penyelenggara sistem elektronik layanan transactional internet banking (prinsip praduga bersalah atau presume liablity sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ “UU ITE”).

3.       Electronic cash
Untuk metode pembayaran dengan digital cash, jika yang Anda maksud dengan digital cash adalah electronic cash. Maka menurut pendapat saya, transaksi online dengan menggunakan digital cash, pada prinsipnya sama dengan tranaksi biasa non-online.
Digital cash pada dasarnya adalah penempatan uang dalam sebuah electronic account berbentuk susunan bit atau karakter (string) dalam beberapa digit yang kemudian dapat digunakan sebagaimana kita memiliki sebuah “voucher”/“kupon”/ “token”.
Nominal “voucher”, “kupon” atau “token” tersebut kemudian digunakan oleh pemilik untuk melakukan transaksi online. Dari sisi cara membayarnya, digital cash mungkin dianggap lebih aman karena risiko transaksi hanya pada sebatas nominal “kupon” yang kita punya. Namun, sekali lagi saya mengingatkan bahwa digital cash hanya sebuah cara untuk membayar dengan cara mentransfer nilai uang berbentuk elektronik dari satu rekening (account) ke rekening lainnya. Aman atau tidaknya cara ini, menurut saya, terletak bukan dari sisi cara membayarnya, melainkan lebih menitikberatkan pada sisi keyakinan akan kebenaran identitas penerima digital cash tersebut. Penyedia layanan digital cash tentu tidak akan begitu saja memberikan charge back jika ternyata Anda salah/keliru mengirimkan uang ke penerima karena transaksi tersebut jelas terjadi di luar otoritas penyedia. Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan khusus tentang digital cash di Indonesia.
Dalam hal barang cacat dalam sebuah transaksi online, maka perlakuan transaksi-transaksi tersebut tidak ada bedanya dengan transaksi yang dilakukan secara nyata. Prinsip tanggung jawab (product liability) dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku juga dalam sebuah transaksi jual beli online.



Narasumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar