Sistem
Pembayaran Elektronik
Ren sistem pembayaran saat ini sedang mengalami perubahan, dari pembayaran transaksi secara kas atau menggunakan check beralih ke pembayaran secara online atau pembayaran melalui media elektronik dan menggunakan kartu (mis; transfer melalui bank, e-micropayments, kartu kredit, e-check, e-billing, purchasing card, kartu debit, smart card, virtual credit card, stored-valeus card, debit ATM, dll).
Sistem
Pembayaran elektronik adalah sistem pembayaran yang menggunakan
fasilitas internet sebagai sarana perantara. Sistem pembayaran ini memudahkan konsumen. Dalam sistem
pembayaran elektronik, semua data pembayaran terdigitalisasi.
Saat ini banyak start up yang
memfasilitasi pihak penjual dan pembeli dengan memberikan jaminan keamanan
transaksi e-commerce. Untuk menjamin keamanan transaksi tersebut, start up yang
menjadi perantara akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk
mulai memfasilitasi e-payment secara aman, cepat dan praktis.
Ada 2 jenis sistem pembayaran:
1. Electronic cash/e-cash (token-based
system)
Seperti layaknya pembayaran tunai
secara fisik yang merepresentasikan nilai pembayaran.
- Credit/debit system (account-based system)
Berupa “pesan” untuk mentransfer
pembayaran (tidak merepresentasikan secara langsung nilai pembayaran)
Empat pihak yang terlibat yaitu:
1. Issuer
Bank atau lembaga selain bank yang
mengeluarkan instrumen e-payment untuk digunakan sebagai alat pembelian.
- Customer/Buyer
Sekumpulan orang yang melakukan
e-payment sebagai pertukaran untuk mendapatkan barang atau jasa.
- Merchant/seller
Sekumpulan orang yang menerima
e-payment sebagai pertukaran untuk mendapatkan barang atau jasa.
- Regulator
Umumnya badan pemerintah yang
mengatur regulasi proses pemerintah.
Karakteristik pembayaran elektronik:
1. Applicability : penerimaan dari user ketika
menggunakan cara itu untuk membeli barang/jasa.
- Easy to use : sistem mudah digunakan oleh siapa saja.
- Security : sangat memperhatikan keamanan nilai uang. Penambahan, perubahan, dan pengurangan nilai uang harus dilindungi. Ototrisasi terhadap nilai uang hanya bisa dilakukan oleh user saja.
- Reliability : Sistem Berjalan dengan baik dan handal.
- Trust : tingkat kepercayaan terhadap kemanan uang dan informasi personal
- Scalability : sistem harus terukur dengan perubahan waktu
- Convertibility : memungkinkan dilakukan konversi uang dari satu cara ke cara lainnya termasuk poin ke uang
- Interoperability : sistem dapat dioperasikan oleh banyak penyedia layanan.
- Efficiency : biaya yang reasonable dalam menangani micro-payment.
- Anonymity : mengutamakan privasi untuk melindungi identitas user
- Traceability : memungkinkan untuk menelusuri keuangan dalam sistem dengan anonymity untuk membangun kepercayaan.
- Authorization type : walaupun secara offline atau online transaksi dapat dilakukan dengan cara yang sama.
Beberapa
faktor Pada sistem pembayaran elektronik:
a. Independensi
Terkait dengan aplikasi dan
instalasi software atau hardware untuk melakukan pembayaran,
b. Interoperabilitas dan portabilitas,
Seluruh bentuk e-commerce dijalankan
dengan menggunakan sistem spesialisasian yang terhubung dengan sistem dan
aplikasi perusahaan lain.
c. Keamanan,
Apabila risiko pembayar (pembeli)
lebih tinggi daripada risiko penerima (penjual), maka pihak pembayar tidak akan
mau menerima metoda ini
d. Anonimitas,
Pembayaran secara elektronik (mis.
e-cash) menyediakan fitur untuk melakukan penelusuran identitas pembeli dan
pola pembelia yang dilakukan
e. Divisibilitas
Secara umum, penjual menerima kartu
kredit hanya untuk pembelian dengan batas minimum dan maksimum. Pembayaran dengan
kartu kredit tidak dapat dilakukan apabila biaya item tersebut terlalu kecil
f. Kemudahan dalam penggunaa
g. Fee transaksi
Pada saat kartu kredit digunakan,
pihak pedagang akan membayar fee transaksi hingga 3% dari harga pembelian item.
Fee ini menjadi penghalang untuk mendukung pembelian yang lebih kecil dengan
kartu kredit, yang menyisakan tempat untuk bentuk pembayaran alternatif.
h. Regulasi
Metode pembayaran baru (mis. e-cash,
e-payment, kartu kredit, dll) akan menghadapi sejumlah hambatan regulatori yang
ketat.
Pemrosesan
sistem pembayaran secara elektronik atau kartu kredit terdiri atas dua tahap
yaitu:
1.
Tahap autorisasi
Untuk
menentukan apakah kartu pembeli masih aktif dan kecukupan dana yang tersedia
dan
2.
Tahap settlement
Yaitu
pentransferan dana dari pembeli ke akun penjual. Dalam hal ini, partisipan yang
terlibat dalam pembayaran elektronik meliputi; persetujuan bank, asosiasi kartu
kredit, pelanggan atau konsumen, institusi finansial penerbit atau penyedia
kartu, penjual, jasa pemrosesan pembayaran dan pusat data yang memproses
transaksi kartu dan pentransferan dana ke pihak penjual.
Beberapa bentuk kecurangan pada sistem pembayaran secara elektronik:
1. Kasus pembobolan kartu kredit,
2. Penyadapan user ID dan password
Beberapa start up di Indonesia yang memiliki fasilitas e-payment adalah
:
1.
Kaskus
2. Tokopedia
3.
BukaLapak.com
4.
Doku
5.
Ipaymu
Keuntungan sistem pembayaran
elektronik:
1. Bagi konsumen
a.
Informasi
akun konsumen cukup dilakukan pada saat pertama kali bertransaksi Informasi
pembelian disimpan di dalam server basis data perusahaan.
b. Untuk berbelanja kembali, cukup
dengan login (usernama & password)
c.
Pelaksanaan
transaksi cukup dengan “klik”
2. Bagi perusahaan
a.
Menghemat
biaya (administrasi)
b. Meningkatkan tingkat kepuasan
pelanggan
c.
Konsumen
cenderung untuk kembali berbelanja
Kerugian sistem pembayaran elektronik:
1. Bagi konsumen
a.
Keamanan
yang kurang selama bertransaksi secara online.
b. Kasus pembobolan kartu kredit
c.
penyadapan
user ID dan password merupakan beberapa bentuk kecurangan pada sistem
pembayaran secara elektronik.
2. Bagi perusahaan
a.
Pihak
penjual kemungkinan akan menghadapi berbagai bentuk kecurangan transaksi.
b. Penjual juga memerlukan sejumlah
dana untuk memerangi berbagai bentuk kecurangan, misalnya dana untuk
pengembangan tools internal, pemeriksaan staff serta jasa dan alat pihak ketiga.
Hal Penting terkait Sistem Pembayaran Elektronik:
1. Gunakan virus protection software
- Pastikan bahwa pengiriman informasi credit card
- dilakukan melalui server yang aman
- Internet browser akan memberikan “tanda” untuk suatu server yang aman (berupa: lock or key icon) Biasanya, situs yang aman menggunakan URL dengan protokol “https” (instead of “http”)
Contoh masing-masing kelemahan dalam
sistem pembayaran online yang ada saat ini, sebagai berikut:
1.
Kartu kredit
Pembayaran dengan menggunakan kartu
kredit dalam sistem pembayaran online memiliki salah satu kelemahan
yakni kartu kredit dapat digunakan oleh orang yang namanya tidak tercantum
dalam kartu. Contoh; apabila kita hendak membeli aplikasi dalam sebuah layanan
berbayar, beberapa penyedia layanan di Indonesia maupun di luar negeri hanya
meminta nomor kartu kredit, tanggal expired date, dan nomor Cardholder
Verification Value (CVV) yakni 3 (tiga) digit angka terakhir pada bagian
belakang kartu. Artinya, meskipun kita bukan sebagai pemilik kartu, apabila
informasi minimal tersebut kita ketahui, maka kita bisa melakukan transaksi
pembelian aplikasi berbayar. Meskipun mekanisme charge back dimungkinkan
dalam penggunaan kartu kredit apabila terbukti pemilik tidak melakukan
transaksi, namun dalam beberapa kasus, pemilik kartu kredit banyak yang tidak
menyadari adanya pemakaian kartu kredit mereka atau mungkin menyadari namun
enggan memproses secara hukum permasalahan tersebut.
2.
Internet banking
(pelayanan jasa bank melalui internet)
Layanan
internet banking atau transactional internet banking (internet
banking yang bersifat transaksional) yang merupakan bagian dari Electonic
Banking diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun
2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Oleh Bank Umum. Pembayaran dengan layanan internet banking dipercaya
banyak orang sebagai salah satu cara melakukan pembayaran yang aman. Dari sisi
sistemnya saya berpendapat bahwa sistem internet banking relatif aman,
namun dalam beberapa modus, kelemahan bertransaksi melalui internet banking justru
pada tempat fisik di mana kita melakukan transaksi.
Melakukan
transaksi internet banking dengan menggunakan layanan hotspot
gratis/berbayar ataupun layanan internet di tempat umum, memungkinkan pelaku
kejahatan mengintersepsi transaksi penggunaan internet banking. Teknik
tersebut oleh para penggiat keamanan informasi dinamakan teknik intersepsi
dengan cara menempatkan “man in the middle” (intersepsi Sistem
Elektronik/Jaringan perantara pada saat korban bertransaksi).
Mekanisme
charge back,sepengetahuan saya, tidak dikenal dalam internet banking dengan
asumsi bahwa semua transaksi dilakukan secara sadar oleh nasabah kecuali dapat
dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dari sisi bank sebagai penyelenggara sistem
elektronik layanan transactional internet banking (prinsip praduga
bersalah atau presume liablity sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik/ “UU ITE”).
3.
Electronic cash
Untuk
metode pembayaran dengan digital cash, jika yang Anda maksud dengan digital
cash adalah electronic cash. Maka menurut pendapat saya, transaksi online
dengan menggunakan digital cash, pada prinsipnya sama dengan
tranaksi biasa non-online.
Digital cash pada dasarnya adalah penempatan uang dalam sebuah electronic
account berbentuk susunan bit atau karakter (string) dalam
beberapa digit yang kemudian dapat digunakan sebagaimana kita memiliki
sebuah “voucher”/“kupon”/ “token”.
Nominal
“voucher”, “kupon” atau “token” tersebut kemudian digunakan oleh
pemilik untuk melakukan transaksi online. Dari sisi cara membayarnya, digital
cash mungkin dianggap lebih aman karena risiko transaksi hanya pada sebatas
nominal “kupon” yang kita punya. Namun, sekali lagi saya mengingatkan bahwa digital
cash hanya sebuah cara untuk membayar dengan cara mentransfer nilai uang
berbentuk elektronik dari satu rekening (account) ke rekening lainnya.
Aman atau tidaknya cara ini, menurut saya, terletak bukan dari sisi cara membayarnya,
melainkan lebih menitikberatkan pada sisi keyakinan akan kebenaran identitas
penerima digital cash tersebut. Penyedia layanan digital cash tentu
tidak akan begitu saja memberikan charge back jika ternyata Anda
salah/keliru mengirimkan uang ke penerima karena transaksi tersebut jelas
terjadi di luar otoritas penyedia. Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan
khusus tentang digital cash di Indonesia.
Dalam
hal barang cacat dalam sebuah transaksi online, maka perlakuan
transaksi-transaksi tersebut tidak ada bedanya dengan transaksi yang dilakukan
secara nyata. Prinsip tanggung jawab (product liability) dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
berlaku juga dalam sebuah transaksi jual beli online.
Narasumber
:
Sistem
Pembayaran elektronik http://claronwordpress.wordpress.com/2013/01/13/sistem-pembayaran-elektronik/
Faktor dan
kerugian pembayaran elektronik http://epaymentsystemnarotama.blogspot.com
/2011/12/sistem-pembayaran-elektronik.html
Pembayaran
online yg aman http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4339/cara-pembayaran-yang-aman-dalam-transaksi-elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar